
JURNALIS.CO.ID – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan bahwa seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat, 20 Juni 2025.
Dalam sidaknya, Bahasan menepis isu mengenai adanya praktik titip-menitip siswa yang kerap mencuat di masyarakat. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada ruang untuk praktik semacam itu di sekolah-sekolah Pontianak.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya usai sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.
Didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, Bahasan turun langsung untuk mengecek informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam SPMB tahun ini.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan siswa baru untuk tingkat SMP dibuka melalui empat jalur, yakni afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sementara untuk tingkat SD hanya tersedia tiga jalur: domisili, mutasi, dan afirmasi.
“Jalur prestasi belum berlaku untuk SD,” tambahnya.
Bahasan juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang jalur domisili dan usia minimal pendaftaran. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan jarak tempat tinggal dalam mendaftarkan anak ke sekolah.
“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya di bawah dari perangkingan usia sesuai kuota di sekolah tersebut atau mengajukan jalur afirmasi dengan keterangan tidak mampu, tapi usia tidak mencukupi. Ini harus disosialisasikan,” jelasnya.
Untuk itu, Bahasan mengajak semua pihak, termasuk ASN dan tokoh masyarakat, aktif membantu menyosialisasikan aturan SPMB. Ia juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami sudah buka ruang aduan. Banyak masyarakat datang langsung ke saya. Di dinas juga ada, Ombudsman juga ada. Setelah proses selesai, kami juga minta inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini,” katanya.
Bahasan berharap masyarakat tidak mudah menghakimi proses penerimaan siswa tanpa memahami mekanismenya. Ia mengimbau warga mencari informasi resmi melalui kanal resmi yang tersedia atau langsung ke Dinas Pendidikan.
“Jangan asal memvonis. Kami sudah turun langsung, dan tidak ditemukan pelanggaran atau praktik titipan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi jalur domisili untuk SD dan SMP. Untuk SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia dengan urutan prioritas, mulai dari usia 7 tahun ke atas hingga 5,5 tahun lulusan PAUD.
Jika usia sama, jarak tempat tinggal menjadi pertimbangan berikutnya, disusul oleh waktu pendaftaran.
“Sedangkan untuk SMP, penilaian pertama adalah jarak tempat tinggal, kemudian usia, dan terakhir waktu pendaftaran,” terang Sri.
Ia juga menjelaskan bahwa proses SPMB 2025 mengikuti aturan baru dari Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
Perubahan dari istilah PPDB menjadi SPMB hanyalah penyesuaian terminologi, dengan substansi seleksi yang sebagian besar tetap sama.
Menurutnya, kurangnya pemahaman masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tahun ini. Untuk itu, pihaknya sudah menyediakan situs resmi spmb.pontianak.go.id sebagai pusat informasi, termasuk petunjuk teknis pendaftaran.
“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” imbuhnya.
Sri juga menjelaskan mekanisme seleksi otomatis dalam sistem. Misalnya, jika anak usia 6,5 tahun tidak masuk kuota di SDN 12 karena kalah perangkingan usia, maka sistem akan secara otomatis memindahkan ke pilihan sekolah berikutnya.
Proses seleksi, menurut Sri, dilakukan secara transparan dan terbuka. Bagi masyarakat yang mengalami kendala, tersedia help desk di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.
“Help desk kami terbuka. Banyak masyarakat yang sudah memanfaatkannya, terutama untuk jalur prestasi,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan tentang sisa kuota sekolah, Sri menyatakan bahwa tahap pemenuhan daya tampung akan dibuka bagi siswa yang belum diterima di sekolah manapun.
“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah terutama SD, tetap bisa mendaftar di sekolah yang masih memiliki kuota pada tahap pemenuhan daya tampung,” pungkasnya.[rdh]
Discussion about this post