
JURNALIS.CO.ID – Suasana Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Pontianak terasa berbeda pada Jumat, 20 Juni 2025. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, hadir langsung dalam kunjungan kerjanya ke sekolah kejuruan tersebut.
Didampingi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rita Hastarita, kunjungan ini bertujuan meninjau kesiapan kurikulum serta potensi siswa menghadapi peluang kerja di luar negeri, khususnya Jepang.
“Kurikulum di SMTI Pontianak ini saya kira sudah setara dengan yang diterapkan di Jepang. Artinya, ada potensi besar bagi siswa-siswi di sini untuk bekerja ke luar negeri, terutama Jepang,” ujar Abdul Kadir Karding.
Dari hasil dialognya dengan para siswa, Karding menemukan bahwa minat bekerja di luar negeri cukup tinggi. Banyak di antara mereka tertarik karena tergiur gaji besar dan pengalaman kerja internasional.
“Kita akan siapkan lembaga pelatihan bahasa Jepang. Mulai dari kelas satu hingga tiga nanti akan dilakukan survei peminatan. Siapa yang berminat ke luar negeri, tentu akan disiapkan secara bertahap,” lanjutnya.
Ia menilai para siswa SMTI sudah memiliki kompetensi yang mumpuni, terutama di bidang teknologi mesin, yang kini menjadi kebutuhan pasar kerja global.
Dalam konteks ini, Indonesia juga tengah menikmati bonus demografi, di mana setiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 4 juta orang.

“Saat ini, kami dari kementerian baru bisa memenuhi sekitar 297 ribu permintaan kerja dari luar negeri. Artinya, ada lebih dari 1,4 juta lowongan kerja yang belum termanfaatkan,” jelasnya, merujuk pada data job order dari luar negeri hingga Mei 2025 yang mencapai 1,7 juta permintaan.
Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa peluang kerja di luar negeri tidak hanya terbatas pada sektor informal. Menurutnya, tersedia sekitar 700 jenis pekerjaan mulai dari perawat, insinyur, pekerja hospitality, operator komputer, hingga pilot.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberangkatan pekerja migran melalui jalur prosedural yang resmi. Hal ini, katanya, menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak para pekerja.
“Dalam kontrak kerja sudah diatur semua: mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga hak cuti. Tapi kalau mereka berangkat secara ilegal, risikonya sangat tinggi, termasuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.
Melalui kunjungan ini, Menteri berharap langkah proaktif terhadap penyiapan tenaga kerja siap ekspor seperti dari SMTI Pontianak dapat menjadi bagian dari strategi nasional.
Tujuannya, tak hanya untuk mengurangi angka pengangguran dalam negeri, tetapi juga meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.[zrn]
Discussion about this post