
JURNALIS.CO.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, terutama dalam mencegah dan memberantas pengiriman tenaga kerja secara ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 20 Juni 2026, Abdul Kadir menyoroti posisi Kalbar sebagai salah satu wilayah paling rawan dalam aktivitas migrasi nonprosedural.
Ia mengungkapkan, daerah ini memiliki puluhan jalur tidak resmi yang biasa digunakan sebagai pintu keluar masuk pekerja migran tanpa dokumen.
“Deklarasi bersama ini penting, karena Kalbar merupakan daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk pekerja migran ilegal, terutama jalur tikus,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, tercatat lebih dari 70 jalur tikus yang tersebar di sepanjang garis perbatasan Kalimantan Barat.
Abdul Kadir menyebut, dari segi perbandingan, jumlah keberangkatan pekerja melalui jalur nonprosedural mencapai tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan yang resmi.
“Perbandingannya cukup mencolok, satu keberangkatan prosedural berbanding tiga nonprosedural,” katanya.
Menariknya, para pekerja migran yang memanfaatkan jalur tikus ini tidak hanya berasal dari Kalbar, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Sulawesi, NTB, NTT, Jawa, hingga Sumatera. Mereka memilih jalur Kalbar karena dianggap lebih mudah untuk menembus perbatasan.

“Ini sangat berbahaya. Ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri, negara kesulitan memberikan perlindungan,” tambahnya, mengacu pada pekerja migran yang tidak terdata secara resmi dan berangkat tanpa dokumen sah.
Dalam diskusinya bersama Gubernur Kalbar, Abdul Kadir juga membahas kondisi para pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia, terutama dari wilayah Serawak dan Sabah. Banyak di antaranya kini tinggal di Kalbar tanpa dokumen, padahal sebagian sudah berkeluarga.
“Banyak dari mereka dipulangkan karena tidak berdokumen. Bahkan ada yang sudah berkeluarga di sana dan kini tinggal di sini tanpa dokumen resmi. Ini harus dicarikan solusi,” katanya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan memberikan afirmasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah agar para pekerja migran ini bisa segera memperoleh dokumen kependudukan dan ketenagakerjaan yang sah.
“Kalau mereka ingin kembali bekerja, kita arahkan melalui jalur resmi. Kalau tidak, kita akan fasilitasi program transmigrasi, baik di Kalbar maupun luar Kalbar,” jelas Abdul Kadir.
Ia berharap, deklarasi bersama yang melibatkan Forkopimda, tokoh adat, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah, dapat menjadi langkah awal yang nyata dalam menurunkan angka keberangkatan tenaga kerja secara ilegal.
“Ini langkah awal yang konkret. Kita tidak bisa biarkan masalah ini berlarut. Harus ada keberpihakan nyata kepada pekerja migran, dari hulu hingga hilir,” tutupnya.[zrn]
Discussion about this post