
JURNALIS.CO.ID – Upaya menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus digencarkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di Kalimantan Barat, sinergi ini ditegaskan lewat Deklarasi Anti-TPPO yang berlangsung di Aula Mapolda Kalbar, Jumat (20/6/2025), sebagai langkah konkret dalam mendorong migrasi yang aman dan sesuai prosedur.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, serta para bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam menjadikan Kalbar sebagai wilayah yang aman dan manusiawi.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Mari kita satukan tekad menjadikan Kalbar sebagai wilayah yang aman, berkeadilan dan manusiawi. Sebab, di setiap nyawa yang kita selamatkan, tersimpan harapan dan masa depan bangsa,” kata Norsan.

Ia menyoroti posisi strategis Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan tingginya mobilitas pekerja migran sebagai faktor yang membuat wilayah ini rentan terhadap praktik TPPO.
Untuk itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur ilegal, mempercepat pembangunan shelter bagi pekerja migran, serta meningkatkan edukasi tentang migrasi aman hingga ke tingkat desa.
Data tahun 2024 mencatat sebanyak 54 kasus perdagangan orang dengan 175 korban berhasil ditangani di Kalimantan Barat.
Angka ini menjadi pengingat bahwa penanganan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektor dan konsistensi dari semua elemen.
Melalui deklarasi ini, pemerintah berharap semangat kolaborasi dalam memberantas perdagangan orang dapat terus terjaga, demi menciptakan sistem perlindungan migran yang lebih kuat dan terintegrasi di Kalimantan Barat.[den]
Discussion about this post