
JURNALIS.CO.ID – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ketika seorang pria berinisial A (29) mengalami luka serius akibat sabetan parang.
Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB ini kini tengah diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.
Peristiwa bermula di halaman rumah D, seorang warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati. Saat itu, korban A sedang berkunjung ke rumah D ketika tiba-tiba pelaku berinisial DK alias Angok, warga setempat, datang dan menanyakan keberadaan A. Setelah diberitahu bahwa A sedang makan, DK meminta agar A dipanggil menemuinya.
Tanpa diduga, saat A menghampiri pelaku yang menunggu di halaman rumah tetangga, DK langsung mengayunkan parang ke arah korban secara brutal.
Meski sempat berusaha menghindar, korban tetap terkena sabetan di bagian dahi, punggung kiri, dan paha kiri, menyebabkan luka robek serius.
Usai menyerang, DK langsung melarikan diri. Warga sekitar segera memberikan pertolongan pertama kepada korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi pun bergerak cepat.
Barang bukti berupa satu bilah parang, sepasang sandal, topi, dan sepeda motor milik pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini tengah melakukan pengejaran.
“Begitu menerima laporan, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polres Sanggau terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.[red]
Discussion about this post