
JURNALIS.CO.ID – Setelah hampir sepekan melakukan pengejaran intensif, jajaran Kepolisian Resor Sanggau akhirnya berhasil menangkap DK alias Angok, buronan kasus penganiayaan berat bersenjata tajam yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Kembayan.
Pria tersebut ditangkap pada Kamis, 19 Juni 2025, di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Di halaman rumah salah satu warga berinisial D, yang terletak di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, seorang pria berinisial A mengalami luka serius akibat serangan brutal menggunakan parang.
Pelaku yang diketahui berinisial DK alias Angok langsung melarikan diri setelah menyerang korban.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kembayan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Dipimpin oleh Ipda I Nyoman Andika Maha Putra, tim bergerak menuju Kota Pontianak pada Rabu, 18 Juni 2025, karena diduga pelaku melarikan diri ke wilayah tersebut.
Penyisiran pertama dilakukan di kawasan Jalan Nipah Kuning, Pontianak, namun belum membuahkan hasil. Tim kemudian memperluas koordinasi dengan Tim Jatanras dan Tim IT Polda Kalbar guna melacak keberadaan pelaku secara lebih akurat.
Upaya tersebut akhirnya berbuah manis. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 19 Juni 2025, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan, dan Polsek Sungai Raya berhasil membekuk DK di Jalan Adi Sucipto, Gang Cempaka Putih, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

DK kemudian dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antar satuan yang terlibat.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas yang solid antara Sat Reskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan, Polsek Sungai Raya, serta dukungan penuh dari Tim Jatanras dan IT Polda Kalbar,” katanya.
AKP Fariz juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kami akan terus memburu dan mengungkap setiap tindak kejahatan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal. Kami juga berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku dan melengkapi berkas perkara dengan alat bukti tambahan. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sanggau juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dan melaporkan segala bentuk gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.[red]
Discussion about this post