
JURNALIS.CO.ID – Suasana malam di sebuah warung terpencil di Dusun Melaban, Kecamatan Balai Batang Tarang, berubah tegang pada Sabtu (21/6/2025).
Di sana, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan antar-kabupaten.
Langkah penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
Merespons cepat, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan Satreskrim Polsek Batang Tarang segera melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Dusun Melaban. Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos.
Tepat pukul 22.30 WIB, seorang pria berinisial HD (36), warga Dusun Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diamankan petugas.
Saat itu, HD tengah berada di dalam warung yang diduga menjadi lokasi langganan transaksi narkotika.
Dengan disaksikan dua anggota kepolisian dan masyarakat sipil, penggeledahan langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, petugas menemukan 12 paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga sabu, satu kotak rokok Surya warna coklat, satu sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit handphone Oppo warna biru.
Menurut Iptu Eko, dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia pun menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sanggau,” ungkapnya.
Saat ini, HD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran yang sama.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah kita. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sanggau,” tegas Iptu Eko.
Kapolres Sanggau melalui Satresnarkoba menyatakan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sanggau dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda dan bagi ketertiban sosial di wilayah Kalimantan Barat.[red]
Discussion about this post