
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota Pontianak resmi mengajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/6/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan langsung dokumen tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam paparannya, Edi menyampaikan bahwa perubahan APBD ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi makro nasional dan daerah, serta perubahan asumsi dasar pada semester pertama 2025.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk respon atas dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun daerah, serta perubahan asumsi dasar yang terjadi pada semester pertama 2025,” ujarnya.
Sejumlah indikator ekonomi menjadi dasar penyesuaian anggaran ini. Di antaranya, target pertumbuhan ekonomi 5,01–5,20 persen, laju inflasi 1–2,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 8,10 persen, angka kemiskinan 4 persen, IPM sebesar 82,73, dan rasio gini 0,343.
Edi menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,15 triliun atau turun Rp14,02 miliar dari target awal. Sebaliknya, belanja daerah naik menjadi Rp2,20 triliun dari sebelumnya Rp2,18 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan daerah naik signifikan menjadi Rp60,59 miliar atau melonjak 157,30 persen dari Rp23,5 miliar. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat menjadi Rp17,5 miliar dari sebelumnya Rp8,5 miliar.
“Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2,21 triliun, meningkat Rp23,02 miliar atau naik 1,05 persen dari APBD murni sebesar Rp2,19 triliun,” sebut Edi.
Ia menekankan bahwa seluruh pembahasan anggaran ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan DPRD, dengan fokus utama pada program prioritas pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, membenarkan bahwa proses perubahan APBD masih berada pada tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
“Total anggaran perubahan mencapai sekitar Rp2,2 triliun, dan diprioritaskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Ini merupakan janji politik yang harus diwujudkan secara bertahap hingga akhir masa jabatan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada program prioritas yang akan dipangkas, terutama program padat karya yang terbukti efektif menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi lokal.
“Justru program-program padat karya ini penting dalam menekan angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Satarudin juga mengingatkan seluruh OPD agar menyusun perencanaan anggaran dengan matang dan segera melakukan proses lelang sejak awal tahun anggaran.
“Kami minta semua OPD teknis jangan menunda proses lelang. Minimal 50 persen anggaran harus sudah terserap dalam enam bulan pertama. Jika tidak, berarti ada kendala perencanaan di OPD tersebut. Tahun lalu saja kita mengalami silpa cukup besar, mencapai Rp60 miliar,” pungkasnya. (RDH)
Discussion about this post