
JURNALIS.CO.ID – Dalam semangat keadilan restoratif, Polsek Sekayam memfasilitasi proses diversi terhadap seorang anak berinisial A (16) yang terlibat dalam kasus pencurian.
Diversi tersebut digelar pada Selasa (24/6) di Mapolsek Sekayam, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani perkara anak secara humanis dan bermartabat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP / B / 6 / VI / 2025 / SPKT POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam musyawarah diversi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Nandang Hermawandi, S.H., M.H., turut hadir pihak-pihak terkait, antara lain anggota Unit Reskrim, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sintang, perwakilan Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, orang tua pelaku, serta perwakilan dari PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) selaku korban.
Musyawarah diawali dengan penjelasan tentang tujuan diversi—yakni mencari penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan musyawarah, tanggung jawab moral, serta upaya pembinaan terhadap anak. Fasilitator memastikan seluruh pihak hadir secara sukarela dan tanpa tekanan.
Penyidik kemudian membacakan kronologis perkara, yang mengungkap dugaan pencurian oleh anak A di lingkungan PT. GKM. Anak A diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, dan dalam pengakuannya, ia mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan mendalam.
Pihak korban, yang diwakili pelapor D.G.J.P., menerima permintaan maaf dari anak pelaku dan menyatakan kesediaan memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk memperbaiki diri, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Orang tua anak A juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan lebih intensif di rumah. Pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan dan Petugas Dinsos turut memperkuat kerangka pengawasan dan pembinaan selama masa diversi.
Hasil dari musyawarah menghasilkan kesepakatan: anak A meminta maaf dan permintaan tersebut diterima oleh korban, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan dari Bapas Sintang selama tiga bulan.
Disepakati pula bahwa apabila anak kembali melakukan pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Diversi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan ruang pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kami tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, namun juga aspek sosial dan kemanusiaan,” tegas IPDA Nandang Hermawandi.
Ia menambahkan, seluruh kesepakatan dalam proses diversi ini berlangsung secara musyawarah tanpa adanya tekanan atau intervensi, dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Diversi untuk kemudian diajukan ke pengadilan guna memperoleh penetapan resmi.
Polsek Sekayam berharap penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif seperti ini dapat menjadi solusi yang lebih baik dalam menangani kasus anak, sekaligus mencegah dampak psikologis yang lebih besar terhadap masa depan anak tersebut.[red]
Discussion about this post