![[ist]](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250701-WA0016.jpg)
JURNALIS.co.id – Kegiatan Napak Tilas yang digelar Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi.
Beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkab Ketapang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan tersebut tercantum dalam surat bernomor SP-156/0.1.5/fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu, pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan Napak Tilas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Iya, ada Pak Junaidi Firawan (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Pak Sikat (Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan), serta Asisten III Devy Harinda. Setahu saya mereka yang sudah dipanggil,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/6/2025).
Narasumber yang juga terlibat dalam struktur kegiatan Napak Tilas itu mengaku turut hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Saya hadir, dan apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Napak Tilas merupakan agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan budaya dan pembangunan daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023, struktur panitia kegiatan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan dan Budaya Tahun 2023 melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Dalam susunan kepanitiaan tersebut, posisi pembina diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1203, Danlanal, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
Sementara itu, jabatan penanggung jawab utama dipegang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Kalbar mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan tersangka dalam kasus ini.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan yang mengusung nilai-nilai budaya tersebut.
Wartawan JURNALIS.co.id mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini dirinya enggan memberikan komentar.
“No comment pak. Maaf,” jawabnya singkat.[bak]
Discussion about this post