
JURNALIS.co.id– Aktivitas tambang pasir tak berizin di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali beroperasi.
Seolah tak peduli pada dampak lingkungan dan aturan hukum, Lokasinya bahkan berada di depan Kantor PU, di kawasan RT 02. Padahal, tambang ini sebelumnya sempat berhenti beroperasi.
Seperti sebelumnya, limbah dari tambang ilegal tersebut kembali mencemari parit dan sungai di sekitarnya. Air tercemar, keruh dan mengalir langsung ke pemukiman warga, membuat keresahan di tengah masyarakat kembali mencuat. Kekhawatiran tak hanya pada pencemaran, tetapi juga pada risiko kerusakan tanah dan abrasi.
Kepala Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Andi, membenarkan keluhan warga yang kembali diterimanya terkait aktivitas tambang tersebut.
“Kalau untuk masyarakat yang mengadu kepada saya selaku Kepala Dusun Simpang Empat itu sudah banyak. Keluhan warga itu terkait limbah, karena limbah itu (penambangan pasir ilegal) berdampak pada lingkungan, terutama disaat banjir. Limbah itu naik ke rumah warga yang terdampak banjir,” jelas Andi Senin (30/6/25).
Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan adanya kekhawatiran warga yang lahannya berbatasan langsung dengan tambang pasir. Abrasi atau keruntuhan tanah dikhawatirkan terjadi sewaktu-waktu.
“Ada juga masyarakat yang mengadu kepada saya, karena tanahnya berbatasan langsung dengan tambang pasir ilegal tersebut, yang dikhawatirkan terjadinya abrasi atau tanahnya runtuh, sehingga tanah itu (yang berbatasan dengan tambang pasir) tidak bisa dipergunakan lagi,” tambahnya.

Meski berbagai keluhan warga telah disampaikan kepada pemerintah desa, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kalau saya sendiri sudah menyampaikan ke pihak desa terkait laporan masyarakat tersebut. Kemarin pun ada si penambang datang ke kantor desa, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait,” kata Andi.
Ironisnya, lokasi tambang pasir ilegal ini berada di tengah kawasan kota, tepat di depan Kantor PU. Setelah sempat berhenti, kini tambang kembali berjalan dengan limbahnya yang tetap mencemari lingkungan.
“Kemarin ada jeda berhenti beberapa waktu, dan sekarang sudah beroperasi lagi. Limbahnya juga kembali mencemari sungai lagi. Tambang ini juga cukup mengkhawatirkan, karena letaknya berada di daerah kota, di depan kantor PU malahan, di wilayah RT 02,” tukas Andi.
Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera melakukan langkah tegas sebelum dampak yang ditimbulkan semakin meluas. ( Bak)
Discussion about this post