
JURNALIS.CO.ID – Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (1/7) di Aula Lantai 5 Kantor Pusat Bank Kalbar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Kredit Bank Kalbar, Nur Fahruzi, dan Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb Kalbar, Gunawan Setiono.
Dalam sambutannya, Nur Fahruzi menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan penyaluran KUR tepat sasaran dan benar-benar menyentuh pelaku usaha yang membutuhkan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami bersama DJPb untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana KUR disalurkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi UMKM di Kalimantan Barat,” ujar Nur Fahruzi.
Senada dengan itu, Gunawan Setiono menyampaikan bahwa kegiatan Monev selaras dengan peran Kementerian Keuangan sebagai anggota Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas implementasi subsidi pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat memperoleh gambaran nyata mengenai efektivitas program KUR dan menilai dukungan pemerintah daerah serta lembaga keuangan dalam pengembangan UMKM,” jelasnya.

Dalam praktiknya, monitoring dilakukan secara acak terhadap pelaku UMKM penerima KUR dari beragam sektor usaha, mulai dari perdagangan ikan arwana, budidaya ikan air tawar, pertanian, peternakan, hingga perkebunan kelapa sawit. Keberagaman ini mencerminkan potensi sektor UMKM yang didukung oleh program KUR.
Sebagai penyalur KUR aktif di Kalimantan Barat, Bank Kalbar terus berupaya meningkatkan kualitas pembiayaan bagi UMKM.
Hingga 31 Mei 2025, total penyaluran KUR oleh Bank Kalbar telah mencapai Rp 2,73 triliun kepada 21.226 debitur, dengan dominasi pada segmen KUR Mikro dan KUR Kecil.
Kegiatan Monev ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.2.4/5743/SJ, yang mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran KUR melalui optimalisasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Dengan monitoring yang berkesinambungan, penyaluran KUR diharapkan tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.[rdh]
Discussion about this post