
JURNALIS.co.id – Gagasan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember mulai digaungkan ke publik.
Sosialisasi program ini disampaikan langsung melalui siaran radio dalam dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Jember pada Selasa (1/7/2025).
Kepala DLH Jember, Drs. Suprihandoko, MM, hadir di studio RRI Jember dalam siaran di gelombang 95,4 FM, didampingi seorang reporter RRI.
Dalam siarannya, Suprihandoko menjelaskan bahwa investasi yang lancar akan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Investasi akan memberikan dampak multiplier effect, karena jika lancar pasti menyerap tenaga kerja, pekerja akan punya uang sehingga meningkatkan daya beli. Indeks GINI akan berkurang dan inflasi akan terpengaruh,” ungkap Suprihandoko.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses perizinan, khususnya di DLH, tanpa melanggar regulasi. Menurutnya, keterlambatan dalam pengurusan izin lingkungan dapat menghambat investor untuk segera memulai usahanya dan bisa berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.
“Kalau terlalu lama proses izin lingkungan itu di LH, maka investor tidak bisa segera action. Ini bisa berakibat buruk, bahkan bisa menimbulkan tindakan kriminal karena tidak adanya lowongan pekerjaan. Kami dan teman-teman sepakat membentuk TRC,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan reporter RRI terkait kendala internal, Suprihandoko mengakui bahwa koordinasi antarbidang di DLH masih belum maksimal.
“Rupa-rupanya antara bidang 1 dan bidang 2 atau bidang lain itu belum bersinergi dalam satu wadah,” katanya.

Usai siaran, Suprihandoko kembali menegaskan kepada awak media bahwa proses pembentukan TRC saat ini tengah berlangsung.
“Surat keputusan (TRC) sudah masuk di bagian hukum Pemkab Jember. Di sana masih dikaji lebih dalam lagi,” jelasnya.
Sambil menunggu legalitas TRC rampung, Suprihandoko berencana mempertemukan para pemohon izin, konsultan, dan pegawai DLH (PIC) dalam sebuah pertemuan.
“Insyaallah tanggal 3 Juli akan kita kumpulkan pemohon, konsultan, dan PIC dari permohonan itu. Hingga hari ini ada 40 permohonan, jadi sekitar 120 orang bertemu dalam satu ruangan. Saya akan reschedule sesuai tanggal permohonan,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perizinan atas sebuah kegiatan usaha tidak hanya melibatkan DLH, melainkan juga instansi lain sesuai sektor yang bersangkutan.
Misalnya, jika terkait air sungai, maka harus melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Cipta Karya dan dinas-dinas lainnya. Namun, untuk izin lingkungan menjadi tanggung jawab DLH.
Sebagai informasi tambahan, karena TRC DLH akan melibatkan banyak pihak lintas sektoral, penetapannya dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekdakab) Pemerintah Kabupaten Jember. (Sgt)
Discussion about this post