
JURNALIS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menanggapi kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak perempuan penghuni Panti Sosial milik Dinas Sosial Kalbar oleh seorang oknum ASN.
“Kalimantan Barat ini tidak akan pernah mentoleransi terhadap ASN kita, baik pegawai negeri maupun P3K yang melakukan pelecehan seksual,” tegasnya, Selasa (01/07/2025).
Menurut Harisson, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang merupakan anak-anak asuhan Panti Sosial milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polresta Pontianak.
“Kalau sudah keluar surat penahanan, maka gajinya akan kami potong 50 persen, dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan diberikan,” ujarnya.

Dilanjutkan Harisson, jika nanti pelaku terbukti bersalah dan putusan pengadilan telah inkrah, maka ia akan diberhentikan sebagai ASN. Dia menambahkan, berdasarkan informasi awal, ancaman pidana dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya fokus pada pelaku, Pemprov Kalbar juga akan mengevaluasi kinerja pejabat dan pengelola panti sosial tempat kejadian berlangsung.
“Panti sosial kita juga akan kami evaluasi. Pejabat-pejabat di sana akan kita periksa. Kalau mereka terbukti lalai atau membiarkan kejadian seperti ini, maka mereka juga akan kita copot,” tegas Harisson lagi.
Pemerintah Provinsi Kalbar disebut akan terus mengawal kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi tegas sesuai aturan. (zrn)
Discussion about this post