
JURNALIS.co.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik dan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025 Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Data Analitik Kantor Gubernur, Rabu (2/7/2025).
Dalam sambutannya, Norsan menyampaikan harapannya agar acara ini mempererat silaturahmi dan memperkuat kerja sama antar badan publik yang telah terjalin selama ini.
Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan yang transparan.
“Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik maka hak dan kewajiban bagi publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi, terwujud dalam kesetaraan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menjadikan transparansi dan integritas sebagai bagian dari visi dan misi, yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Ria Norsan memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas konsistensinya dalam menyelenggarakan Monev keterbukaan informasi badan publik setiap tahun.
Ia mendorong semua badan publik aktif mengikuti seluruh tahapan Monev, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga presentasi.
“Semoga Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat semakin meningkat dan lebih baik,” harapnya.
Dalam acara yang sama, Kepala Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga negara dan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Monev, masyarakat dapat mengawasi lembaga publik secara lebih akuntabel.
Komisi Informasi Kalbar menggunakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar penilaian Monev.
Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev dan mencakup lima indikator utama: sarana prasarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi.

Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darussalam, menegaskan bahwa penilaian tahun ini tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai sejauh mana pimpinan badan publik terlibat langsung.
“Kita ingin menilai lebih dalam. Apakah pimpinan hadir langsung? Apakah strategi mereka melibatkan masyarakat? Nilai tinggi tidak cukup jika tidak ada keberpihakan nyata terhadap keterbukaan,” ujarnya.
Kalimantan Barat sendiri mencatat kemajuan signifikan dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Tahun 2024, Kalbar meraih skor 81,97 poin dan menempati peringkat keenam nasional, naik dari peringkat 16 dengan skor 76,78 pada 2023. Namun, masih ada pekerjaan rumah dari 193 badan publik yang dinilai, 57 di antaranya masuk kategori “tidak informatif”.
“Nilai provinsi boleh naik, tapi kalau hampir 30 persen peserta berstatus tidak informatif, maka ini jadi catatan. Tahun ini kita harus bisa memperbaiki distribusi kepatuhan,” tegas Darussalam.
Rangkaian Monev 2025 akan berlangsung dalam tujuh tahap, mulai dari persiapan administrasi hingga malam penganugerahan pada 24 Oktober 2025.
Penilaian akan mencakup sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi data, serta presentasi langsung atau melalui video.
Nilai tambahan akan diberikan bagi badan publik yang menampilkan inovasi layanan, serta bagi pimpinan yang menyampaikan pemaparan langsung.
“Jika kepala OPD-nya yang bicara, nilainya bisa 50 persen lebih tinggi. Kalau hanya delegasi staf atau tidak ada komunikasi strategis, kita nilai rendah. Ini soal leadership,” tambahnya.
Badan publik juga dituntut menghadirkan inovasi dalam pelayanan informasi, seperti penggunaan kanal digital, respons cepat PPID, dan pengelolaan media sosial.
Sebagai bentuk objektivitas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tidak diperkenankan menjadi peserta Monev, tetapi ditugaskan sebagai pendamping teknis bagi OPD lainnya.
“Ini penting agar tidak terjadi konflik peran. Diskominfo harus fokus mendampingi OPD lain yang belum memahami sistem atau belum memiliki SDM teknis yang kuat,” tegas Darussalam. Ia juga menyebut, Diskominfo kabupaten dapat menunjuk tiga desa untuk ikut serta dalam Monev 2025.
Seluruh hasil Monev nantinya akan dipublikasikan secara terbuka melalui media massa dan media sosial. Para pemenang akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan resmi dan diberikan penghargaan sebagai badan publik paling informatif.[den]
Discussion about this post