
JURNALIS.co.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Linda Purnama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.
Rita Hastarita menerima Audiensi Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Firdaus beserta jajaran di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (2/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PGRI Kalbar menyampaikan sejumlah usulan kepada Gubernur, termasuk rencana pengangkatan Erlina Norsan sebagai Bunda Guru Kalimantan Barat.
Rencananya, para Bunda Guru Kabupaten/Kota se-Kalbar, dan secara nasional akan dilantik oleh Ibu Titiek Soeharto sebagai Bunda Guru Pusat.
Selain itu, PGRI Kalbar juga mengajukan permohonan agar peringatan Hari Guru Nasional tahun 2025 yang akan digelar pada bulan November mendatang dapat dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Firdaus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelantikan PPPK oleh Pemprov Kalbar baru-baru ini.
Ia menyebut bahwa langkah tersebut sangat membantu tenaga pendidik, khususnya guru, agar bisa bekerja lebih optimal di sekolah tempat mereka ditugaskan.

Dari permohonan Ketua Pengprov PGRI Kalimantan Barat tersebut Norsan menanggapi bahwa pengajuan yang dimaksud untuk dilaksanakan secara prosedural dan sesuai aturan yang berlaku.
“Mengingat Bunda Guru Pusat adalah Ibu Titik Suharto, bahwa kami dan Ibu Titik Suharto sama-sama “Anak Kolong” (red putra – putri TNI), mudah-mudahan beliau dapat hadir pada Pelantikan Bunda Guru Kalimantan Barat nanti”, ucapnya.
Kemudian Norsan juga menyetujui permohonan agar Halaman Kantor Gubernur bisa digunakan sebagai tempat upacara Peringatan Hari Guru.
“Jadi nanti dari PGRI dapat melakukan pengajuan lewat surat maupun proposal, agar nanti dapat diproses oleh perangkat daerah yang terkait”, timpalnya.
Selain itu, Norsan menyinggung persoalan guru honorer yang selama ini dibiayai melalui dana BOS. Ia mengatakan ke depan perlu dicarikan solusi untuk menanggulangi potensi kendala aturan penggunaan dana tersebut.
“Kedepannya mungkin kita tidak diperbolehkan lagi menggunakannya, untuk itu diharapkan pihak PGRI bisa mendata guru-guru tersebut dan kedepannya akan kita carikan solusinya’. Tutupnya.(Den).
Discussion about this post