
JURNALIS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember mulai mengambil langkah tegas untuk mengurai persoalan lambannya proses perizinan lingkungan.
Kepala DLH Jember, Drs Suprihandoko, MM, menunjukkan komitmen kuat dengan menggelar fasilitasi pemeriksaan dokumen pengajuan izin lingkungan yang melibatkan Person in Charge (PIC), konsultan, dan petugas DLH.
Pertemuan berlangsung di Aula Kantor DLH Jember di bawah pengawasan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Lily Rismawati, pada Kamis (3/7/2025), dan akan dilaksanakan setiap hari kerja hingga 40 berkas permohonan perizinan yang tertunda terselesaikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan yang ditangani langsung oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai kendala yang selama ini memicu persepsi negatif terkait kinerja DLH dalam pengurusan izin.
Salah satu persoalan utama yang disampaikan Suprihandoko adalah tumpang tindihnya sistem pengajuan antara aplikasi digital Jelita milik PTSP dan pengajuan manual yang masih berjalan.
“Permohonan izin dari pemrakarsa di aplikasi terlihat sudah lengkap, tapi setelah kami periksa secara langsung ternyata belum,” jelas Suprihandoko.
Ia menegaskan, tujuan fasilitasi ini adalah untuk mengurai simpul-simpul yang menghambat agar rekomendasi izin lingkungan bagi para investor bisa segera diterbitkan.

Pada pertemuan hari itu, tiga berkas permohonan izin dibahas secara intensif bersama tiga pemrakarsa, konsultan, dan PIC masing-masing.

Suprihandoko juga menyoroti peran konsultan yang dinilai masih menjadi salah satu sumbatan proses. Tak segan, ia menghubungi langsung konsultan yang dipakai para pemrakarsa agar segera menyelesaikan tugasnya.
Ia bahkan membuka akses nomor telepon pribadinya bagi para investor yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan izin.
Fasilitas konsultasi dan revisi dokumen juga dipermudah. DLH Jember menyediakan tempat dan sarana pendukung meski dalam keterbatasan, demi mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi keluhan berbagai pihak.
Langkah ini disambut baik oleh kalangan investor. Salah satunya adalah Yudi, pengusaha realestat lokal Jember yang bergerak di bidang perumahan subsidi.
“Hal ini bagus, ada upaya untuk percepatan, supaya kita bisa segera melakukan usaha,” ujar Yudi kepada wartawan Jurnalis.co.id.
Yudi diketahui tengah mengembangkan proyek perumahan subsidi di Kecamatan Ajung, Jember, dengan kuota 177 unit dalam program 3.000 unit rumah subsidi PMI Jember yang digarap oleh PT Trimega Jaya Persada.
Gebrakan DLH Jember ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi iklim investasi di daerah serta mendorong efisiensi birokrasi layanan publik. (sgt)
Discussion about this post