
JURNALIS.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat peduli api (MPA), dikerahkan untuk memadamkan dan mendinginkan sejumlah lahan yang terbakar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sejak pukul 08.00 WIB, tim bergerak cepat menuju dua kecamatan yang terdampak paling parah, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap, yang terpantau memiliki titik panas (hotspot) dan kepulan asap akibat kebakaran lahan gambut dan semak belukar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan hingga pendinginan.
“Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Kecamatan Sungai Raya: 10 Hektar Lahan Terbakar
Kebakaran terpantau melanda kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Lokasi ini cukup rawan karena berada dekat permukiman warga dan memiliki akses air yang cukup.
Tiga titik koordinat yang menjadi pusat api teridentifikasi pada:
0.112631667S – 109.3731583E
0.11577166S – 109.3645166E
Diperkirakan, luas lahan yang terdampak mencapai 10 hektar. Upaya pemadaman melibatkan Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Batalyon A Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Damkar Wonodadi, Damkar Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan MPA Desa Parit Baru.
“Tim gabungan ini langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api merambat lebih luas,” jelas Ade.
Kecamatan Sungai Kakap: Vegetasi Kering dan Akses Sulit
Di Kecamatan Sungai Kakap, kebakaran terjadi di kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Vegetasi kering seperti pakis dan rumput, ditambah jenis tanah gambut, mempercepat penyebaran api.

Petugas masih melakukan pendinginan di lokasi dengan koordinat 0.1671000S – 109.3093900E. Akses yang hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki serta terbatasnya sumber air membuat proses pemadaman berlangsung lebih berat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 5 hektar.
“Pemilik lahan belum diketahui, namun langkah-langkah pemadaman terus dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ade.
Edukasi dan Pencegahan Karhutla Terus Ditingkatkan
Dalam setiap operasi, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Polres Kubu Raya menggandeng BPBD, Manggala Agni, serta pemerintah desa dalam meningkatkan patroli dan kewaspadaan di wilayah rawan karhutla.
“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk lebih peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan bakar lahan sembarangan, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini,” imbuh Ade.
Penegakan Hukum dan Situasi Terkini
Hingga saat ini, proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ditemukan korban jiwa, namun petugas tetap berjaga untuk mencegah meluasnya kebakaran.
Selain itu, petugas juga menyosialisasikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.
“Sanksi yang berlaku minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.
Langkah cepat dan kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan di tengah ancaman krisis iklim dan musim kemarau ekstrem.[rdh]
Discussion about this post