
JURNALIS.CO.ID – Kepala Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rosmiadi Efendi, melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Kayong Utara.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sebuah tulisan di situs daring.
“Saya sudah membuat laporan ke Polres Kayong Utara terhadap salah satu tulisan yang dimuat di salah satu situs online yang telah memfitnah saya dengan keji, dan tanpa adanya konfirmasi ke saya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/6/2026).
Rosmiadi menyebut, tulisan tersebut tidak hanya menyerang dirinya, tetapi juga keluarganya. Ia membantah keras tuduhan penggunaan narkoba serta isu terkait perempuan malam yang disebutkan dalam berita itu.
“Saya berani tes urine dan memastikan bahwa saya tidak menggunakan narkoba seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memeriksa kebenaran informasi serta menghadirkan narasumber yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

“Saya menantang oknum wartawan itu mendatangkan narasumber wanita malam yang dituduhkan kepada saya. Yang memuat tulisan itu dan narasumbernya harus bertanggung jawab atas fitnah keji ini,” tambahnya.
Rosmiadi juga mempertanyakan legalitas media dan kompetensi wartawan yang bersangkutan. Ia menilai berita tersebut jauh dari prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan dan terkesan tendensius.
Dirinya pun mendesak Polres Kayong Utara untuk memproses laporannya secara serius agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban fitnah dari oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, apalagi yang bisa merusak nama baik orang lain,” pungkasnya.[bak]
Discussion about this post