
JURNALIS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada mahasiswi asal Ketapang yang menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta pada Desember 2024 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, saat menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) yang diwakili oleh Antonius PS Wibowo, di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025).
“Atas arahan Bapak Gubernur, Pemerintah Provinsi akan memberikan bantuan terhadap mahasiswi kita yang sedang kuliah di Jogja dan menjadi korban tindakan kekerasan,” ujar Harisson.
Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warga Kalbar yang tengah menghadapi masa sulit. Pemprov Kalbar juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memastikan dukungan langsung kepada korban dan keluarganya.
LPSK RI menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, terutama dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban.

Kondisi korban saat ini dilaporkan terus membaik. Luka akibat penyiraman air keras telah mulai mengering dan korban sudah bisa kembali berjalan, setelah sebelumnya hanya bisa terbaring.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku telah tuntas, dengan vonis penjara lebih dari 11 tahun.
Pemprov Kalbar menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam memastikan korban kekerasan mendapatkan perlindungan hukum, layanan medis, dan pendampingan psikososial secara menyeluruh.
“Semoga proses pemulihan berjalan lancar dan korban bisa segera bangkit untuk menata kembali masa depannya,” pungkas Harisson.[den]
Discussion about this post