
JURNALIS.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMPN 4 Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam pernyataan video yang diunggah melalui akun Instagram-nya pada Sabtu (5/7/2025), Krisantus menyayangkan jika benar oknum guru telah melakukan tindakan asusila terhadap lima siswi.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menerima laporan langsung dari warga Dusun Retok Acim yang datang menemuinya di ruang kerja Wakil Gubernur pada 3 Juli 2025.
“Saya masih himpun kasus ini bersama kejari. Diduga di SMP 4 Kuala Mandor B Desa Retok, Dusun Retok Acim, Kabupaten Kubu Raya, terjadi tindakan asusila oleh oknum guru. Tentu saya sangat menyayangkan. Ini jelas mencoreng dunia pendidikan,” ungkapnya.
Krisantus menegaskan, sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Orang tua murid menitipkan anaknya di sekolah untuk memperoleh pendidikan. Bila terjadi hal-hal seperti yang dilaporkan kepada saya, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya, dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti secara serius.
“Saya mengimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya agar segera memproses hal ini. Jangan dibiarkan. Jika ada tenaga honorer, pengajar atau guru yang melakukan tindakan asusila, tidak ada toleransi,” tegasnya.
Krisantus juga mengingatkan kembali pesan Gubernur Kalbar saat pelantikan PPPK, bahwa ada dua pelanggaran yang tak bisa ditoleransi oleh ASN, yaitu penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.
“Pak Gubernur bersama saya menyampaikan waktu pelantikan P3K, dua hal ini tidak boleh dilanggar. Bukan hanya guru, tapi seluruh ASN. Tidak ada toleransi,” tambahnya.

Ia turut menyoroti dugaan adanya pembiaran atau perlindungan oleh atasan terhadap oknum pelaku.
“Dinas Pendidikan Kubu Raya harus segera ambil tindakan. Guru yang melakukan pelecehan, dan atasan yang diduga membiarkan atau melindungi, tidak dibolehkan,” tegasnya.
Krisantus mendesak agar proses hukum dijalankan secara menyeluruh dan adil, dari penyelidikan hingga penuntutan.
Ia juga menyoroti pentingnya lingkungan sekolah yang aman, terlebih di daerah terpencil seperti Retok, tempat pemerintah membangun sekolah demi pemerataan akses pendidikan.
“Kalau ini terus terjadi, tidak ada lagi tempat aman bagi putra-putri kita menempuh pendidikan. Pemerintah dirikan sekolah untuk mendekatkan pelayanan pendidikan. Tapi jika suasananya seperti ini, tentu hasilnya jauh dari harapan,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Krisantus menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terhadap pelaku asusila di SMP tersebut.
“SMP 4 Kuala Mandor B harus dibersihkan dari tindakan seperti ini. Saya mendukung penegak hukum untuk memberikan tindakan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri di Kecamatan Kuala Mandor B, berinisial A, diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa siswi.
Para orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Rabu (23/4/2025), setelah kasus terungkap berdasarkan keterangan para korban. (Zrn)
Discussion about this post