
JURNALIS.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kayong Utara, Syarif Rendy Septian Noor, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Lintas Sektor dalam Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi”, yang digelar di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, Kamis (10/7/2025).
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan menggali informasi, pendapat, serta solusi untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.
“Pentingnya sinergi semua dalam penanganan soal-soal anak, termasuk kami di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), membuka ruang tentang revisi perda,” ujar Rendy, politisi dari Partai Amanat Nasional.
Ia menambahkan, bila terdapat pasal-pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang sudah tidak relevan, maka Komisi III DPRD bersama Bapemperda siap memfasilitasi revisi untuk memperkuat regulasi perlindungan anak.
“Sekali lagi saya mengajak semua pihak, ayo kita bersinergi dalam penanganan kekerasan anak di bawah umur, sehingga bisa meminimalisir potensi-potensi kejahatan terhadap anak,” seru Rendy.
Ia menekankan, anak memiliki hak atas hidup, tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan partisipasi dalam setiap hal yang menyangkut dirinya.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rendy berharap hasil diskusi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata yang berpihak pada hak dan keselamatan anak.[bak]
Discussion about this post