
JURNALIS.CO.ID — Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi layanan publik.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan meluncurkan program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan atau Go Katan, yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/7/2025).
Program ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat.
Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih memahami prosedur pembayaran pajak, besarannya, serta kemudahan akses layanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka,” terang Amirullah.
Amirullah menegaskan, pajak daerah merupakan tulang punggung dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
Saat ini, kontribusinya tercatat mencapai 31 hingga 33 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan hingga penyediaan layanan publik lainnya yang seluruhnya dibiayai dari PAD,” jelasnya.
Melalui Go Katan, Pemkot juga menyosialisasikan konsep opsen atau pembagian hasil pajak kendaraan antara provinsi dengan kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun pengelolaannya berada di bawah provinsi, hasil dari sektor ini kini langsung masuk ke kas daerah.
“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.
Amirullah juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai insentif fiskal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, seperti pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” tutupnya.[rdh]
Discussion about this post