
JURNALIS.co.id — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kasus penyelundupan telur penyu lintas negara. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII Tanjungpura pada Sabtu (12/07/2025).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pelaku yang diamankan yakni SD, seorang oknum anggota TNI AD, serta MU, seorang perempuan yang turut berperan dalam jaringan tersebut.
“Jaringan ini sudah lintas negara. Di Malaysia juga tertangkap jaringan yang berkaitan dengan dua pelaku ini. Mereka adalah pemasok utama telur penyu yang diselundupkan ke Malaysia. Ketika sudah bicara jaringan antarnegara, maka Mabes akan ambil bagian,” ungkap Ipung, sapaan akrab Dirjen PSDKP, saat konferensi pers di Pontianak, Jumat (18/07/2025).
Menurutnya, SD akan diproses oleh Pomdam XII/Tpr sesuai hukum militer, sementara MU akan menjalani proses penyidikan oleh tim PSDKP di Pontianak.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan atas penangkapan terhadap oknum TNI AD bersama rekan wanitanya tersebut, dengan barang bukti sebanyak 5400 butir telur penyu yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Ipung menjelaskan modus operandi para pelaku, telur penyu dibeli dari Tembelan, Kepulauan Riau dengan harga Rp700 per butir. Kemudian dibawa ke Kalbar melalui jalur laut dan sandar di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
“Setelah dari Sambas, telur-telur ini dibawa ke Serikin, Malaysia, melewati jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang,” jelasnya.
Harga telur penyu mengalami kenaikan signifikan sepanjang jalur penyelundupan. Dari harga awal Rp700 di Tembelan, meningkat menjadi Rp2.400–Rp2.700 di Sambas, lalu mencapai Rp10.000–Rp12.000 per butir saat tiba di Serikin, Malaysia.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, total sebanyak 96 ribu butir telur penyu telah berhasil diselundupkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,1 miliar.
Kejahatan Internasional, Harga Diri Bangsa Dipertaruhkan
Danpomdam XII/Tpr, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, menegaskan bahwa keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini merupakan pukulan serius bagi institusi dan bangsa.
“Sudah disampaikan Dirjen bahwa ini adalah kejahatan internasional. Harga diri bangsa dipertaruhkan. Kami di TNI benar-benar merah putih, dan dampak dari penyelundupan ini mengganggu ekosistem laut,” tegasnya.
Dermawan menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan kerja sama lintas lembaga untuk memberantas kejahatan lingkungan semacam ini.
“Kami akan menangani keterlibatan oknum internal dengan tegas. TNI siap mendukung kerja sama ini, karena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap kedaulatan dan kelestarian bangsa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (zrn)
Discussion about this post