
JURNALIS.co.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat diidampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, menyampaikan laporan ke Polda Kalbar terkait pencatutan organisasi dan jabatan PWI.
Pelaku dilaporkan yakni orang yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Di mana laporan tersebut dilayangkan PWI Kalbar setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan.
“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan, dan tidak pula disampaikan alasan hukum kepada pihak kami,” ujar Ruhermansyah kepada wartawan di Mapolda Kalbar, Jumat (25/07/2025).
Ruhermansyah mengatakan saat ini laporan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Bidang Humas Polda Kalbar dan tengah dikaji oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
“Insya Allah akan diteruskan menjadi laporan polisi (LP) secara resmi. Tanda terima laporan sudah ada,” katanya.
Dalam laporannya, pihak PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024, sebagai dasar legalitas kepengurusan yang sah. SK tersebut menjadi landasan hukum dalam pengangkatan pengurus PWI Kalbar yang sah secara hukum negara.
“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan,” tegasnya.
Ruhermansyah mempertanyakan keabsahan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar.
“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” ucapnya.
Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor merujuk pada Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana.
“Kami sudah memiliki bukti awal berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI dan adanya pemberitaan yang mengaitkan kegiatan itu dengan nama PWI Kalbar,” pungkas Ruhermansyah.
Sejumlah pengurus PWI Kalbar ikut serta saat membuat laporan. Di antaranya Ketua PWI Kalbar Kundori, Sektetaris Deska, Bendahara Jauhari beserta pengurus lainnya.
PWI Kalbar menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah dan legalitas organisasi, sekaligus mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalimantan Barat. (zrn)




















Discussion about this post