
JURNALIS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya pada Selasa (29/07/2025) malam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Dusun Meliau Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Barang bukti yang disita meliputi satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram, tiga bundel plastik klip kosong, dua sendok takar sabu, satu unit HP, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi,” tegas Iptu Eko Aprianto.
Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam menginformasikan kegiatan yang mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. [Dd]




















Discussion about this post