
JURNALIS.CO.ID – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata kawasan Jalan Mayor Alianyang dari Simpang Kapur hingga Jalan Trans Kalimantan.
Salah satu langkah yang diambil adalah sosialisasi larangan aktivitas tronton atau parkir sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut.
Dalam sosialisasi yang digelar Kamis (31/7), Sujiwo turun langsung ke lapangan didampingi Kapolres Kubu Raya, Pabung, Camat Sungai Ambawang, Camat Sungai Raya, serta warga sekitar.

“Saya bukan melakukan penggusuran, tetapi melakukan penataan kawasan salah satunya di Jalan Alianyang Sungai Ambawang ini,” kata Sujiwo.
Bupati menegaskan, setelah penataan dilakukan, pemerintah akan menginventarisasi aktivitas warga di lokasi itu dan memberikan solusi, termasuk menyediakan lokasi usaha baru.
“Kita masih mempunyai kios-kios atau lapak-lapak di Pasar Melati, Pasar Menanjak, sehingga nanti warga Kubu Raya akan menempati lokasi itu,” jelasnya.
Sujiwo menambahkan, Jalan Alianyang merupakan ruas jalan nasional yang menjadi jalur penting, bahkan terminal antarnegara juga beroperasi di kawasan ini.
“Penumpangnya adalah warga luar negeri terutama Brunei, Malaysia, dan Serawak. Artinya ini bukan hanya wajah Kubu Raya, tapi juga wajah Provinsi Kalimantan Barat sekaligus wajah Republik Indonesia. Maka perlu kita lakukan penataan,” tegasnya.
Ke depan, jalur tersebut akan ditata menjadi kawasan hijau yang nyaman dan fungsional.

“Saya mempunyai konsep, kita akan buat seperti hutan kota sepanjang jalan ini. Kemudian kita tata dengan ada jogging track-nya dan penerangan, sehingga bisa menjadi ruang publik sepanjang jalan ini,” ujar Sujiwo.
Namun, ia mengakui proses penataan akan dilakukan bertahap dan memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Forkopimda, DPRD, dan masyarakat setempat.
“Kita lagi giat-giatnya melakukan penataan. Insyaallah tahun ini wajah Kubu Raya akan berubah, seperti Serdam di Tugu Pesawat, Simpang Polda sampai ke bundaran Transmart, di Taman Makam Pahlawan kemudian depan kantor bupati. Semuanya kita tata jadi ruang publik, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk olahraga atau berkumpul dengan keluarga,” paparnya.
Sujiwo menegaskan larangan aktivitas tronton dan penataan kawasan dilakukan melalui tahapan sesuai aturan.
“Pertama kita berikan himbauan untuk melakukan penataan penertiban di internal sendiri. Mungkin ada yang membongkar sendiri, baru kemudian kalau sudah waktunya terpenuhi, baru ada yang namanya SP1, SP2, SP3 sekaligus dengan eksekusi. Tahapan itu harus kita lakukan,” katanya.
Ia juga menegaskan akan mencarikan solusi bagi warga Kubu Raya yang terdampak.
“Saya melihat banyak yang bekerja menyangkut dengan perut, menyangkut dengan pekerjaan. Tentunya, khusus warga Kubu Raya kewajiban saya untuk mencarikan solusi,” tutup Sujiwo. [Sul]




















Discussion about this post