
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta uji konsekuensi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Sanggau.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Kamis (30/7/2025), dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Willhelmus Djauharie, mewakili Bupati Sanggau.
Dalam sambutannya, Willhelmus menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Peraturan tersebut mewajibkan seluruh badan publik/instansi pemerintah untuk terbuka dan transparan,” katanya.
Selain dari sisi HAM, lahirnya UU KIP juga dilatarbelakangi oleh upaya pemberantasan korupsi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Peraturan tersebut menjamin hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik secara tepat, akurat, dan mudah,” ujarnya.
Rakor ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan informasi publik.
“Apalagi di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Willhelmus menambahkan bahwa Pemkab Sanggau tetap berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, meskipun ada batasan terhadap informasi yang menyangkut kepentingan umum dan privasi individu.
“Oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam,” ucapnya.
Menurutnya, proses ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi risiko serta menyempurnakan kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Semoga kita semua dapat terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab dalam meningkatkan transparansi.
“Tujuan kegiatan Rakor PPID ini untuk mengevaluasi dan menilai dampak dari pengecualian informasi yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi agar pengecualian informasi tidak melanggar aturan dan tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif, yang dapat membantu kita dalam memperbaiki kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan informasi. Tujuan kita adalah untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang perlu dikecualikan demi kepentingan umum,” tutupnya. [Dd]





















Discussion about this post