
JURNALIS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Sanggau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Perbuatan bejat ini diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Saat ini, pelaku telah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S, warga Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu, 30 Juli 2025. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ia meninggalkan rumah untuk bekerja. Ketika kembali sekitar pukul 10.00 WIB dan mengantarkan anaknya, SA, ke kamar mandi, sang anak mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Saat ditanya penyebabnya, anak tersebut mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandungnya, MI.
Pelapor yang syok kemudian memeriksa kondisi anaknya pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, saat anaknya tidur. Ia menemukan lebam dan lecet pada bagian kemaluan korban.
Pelapor mengambil foto sebagai bukti dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya, Y dan KKS, sebelum akhirnya melapor ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar R., S.Tr.K., M.A., membenarkan laporan ini.
“Kami telah menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2025 dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban yang diduga digunakan saat kejadian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos warna krem dan satu helai celana dalam warna kuning. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami sangat serius menangani kasus ini, karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami juga telah memeriksa para saksi, termasuk dua orang tetangga yang pertama kali mengetahui kondisi korban dari cerita pelapor,” tambah AKP Fariz.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak. Kepedulian lingkungan sekitar sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Sanggau masih mengumpulkan keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti. Tersangka MI, ayah kandung korban, akan segera menjalani pemeriksaan intensif sesuai ketentuan hukum. [Dd]





















Discussion about this post