
JURNALIS.co.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kota Pontianak, menuai sorotan tajam. Selain dinilai lamban, kasus ini juga diwarnai dugaan salah tangkap, setelah seorang pria berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
AG ditangkap oleh tim dari Polda Kalbar di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara, Jumat (01/08/2025). Pihak keluarga justru membantah keterlibatan AG dan menyebut pelaku sebenarnya pria lain berinisial C.
“Saya minta keadilan untuk anak dan abang saya. Karena abang saya tidak bersalah. Anak saya mengakui pelakunya adalah C. Saya juga akan minta pertolongan ke Pak Presiden Prabowo,” kata AO, ayah korban, belum lama ini.

AO menegaskan bahwa AG, yang merupakan abang tirinya, tak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya. Ia bahkan menyampaikan bahwa korban secara jelas menyebut nama C, sepupu dari ibu korban, sebagai pelaku.
“Anak saya bilang pernah dibelikan es krim oleh C, dicium dan kelaminnya ditusuk. Dia juga tahu rumah C, karena nenek sering mencuci pakaian di sana,” ujar AO.
Diketahui, C merupakan sepupu dari DK, ibu kandung korban yang sebelumnya juga sempat membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo. Sementara AG adalah abang tiri AO. Saat ini, korban tinggal bersama neneknya, ibu dari DK, sejak kedua orang tuanya berpisah.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 18 September 2024. Namun, proses penyelidikan berjalan lambat hingga akhirnya menarik perhatian publik.
Pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa proses lambat karena adanya perubahan keterangan dari korban. Polisi menyebut dua nama sebagai terduga pelaku, yaitu C dan AG. Penyidikan akhirnya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, yang kemudian menetapkan AG sebagai tersangka.
Istri AG: Suami Saya Difitnah
SN selaku istri AG, menyatakan keyakinannya bahwa suaminya tidak bersalah dan menjadi korban fitnah. Ia merasa trauma atas penangkapan tersebut dan khawatir terhadap kondisi suaminya.
“Suami saya difitnah dan dizalimi. Saya yakin seyakin-yakinnya suami saya tidak bersalah,” kata SN.
SN pun meminta tolong kepada Presiden Prabowo agar suaminya mendapat keadilan. Ia juga memohon kepada para pejabat kepolisian untuk membebaskan suaminya yang tidak bersalah.
“Tolong lindungi suami saya,” tambahnya.
Sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi Polda Kalbar namun tak mendapat jawaban. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan penjelasan resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
“Nanti akan dijelaskan penyidik saat konferensi pers,” ujar Bayu singkat. (zrn)




















Discussion about this post