
JURNALIS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Untuk itu, Kemendagri tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna mendukung penguatan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Tito menjelaskan, rancangan Permendagri itu akan mengatur dukungan dari bupati dan wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih, sekaligus sebagai pelengkap dari regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“[Sesuai Ayat 4 Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan bahwa] mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” ujar Tito.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antar Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda terhadap regulasi tersebut, yang bisa berdampak hukum.

“Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” tambahnya.
Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan menciptakan kesepahaman bersama dalam mendukung operasional Kopdeskel Merah Putih.
Ia juga menekankan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak bersumber dari APBN, melainkan dari plafon pinjaman Bank Himbara.
“Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” jelas Zulkifli.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, serta sejumlah pejabat dari Kemensetneg, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan BPKP RI.[rdh]




















Discussion about this post