
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah. Upaya ini disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang berlangsung di Masjid At-Taqwa Komplek Asrama Polri, Kamis (7/8/2025) malam.
Bahasan menegaskan bahwa Pemkot siap bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak dalam menyelesaikan berbagai persoalan legalitas tanah wakaf yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah rumah ibadah.
“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering kali menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya.

Ia menilai percepatan sertifikasi sangat penting untuk mencegah konflik internal serta memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan jamaah. Bahasan juga berharap sinergi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mempercepat proses tersebut.
“Kita harap pejabat baru bisa lebih siap menghadapi tantangan ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bahasan juga menyebut bahwa selain tanah wakaf, terdapat sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak, termasuk jalan lingkungan, yang belum bersertifikat.
Tak hanya untuk umat Islam, Bahasan menegaskan pentingnya sertifikasi bagi semua tempat ibadah lintas agama yang ada di Pontianak.
“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” katanya.
Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk tidak menyerah dalam menghadapi tantangan sertifikasi, serta menjadikan sinergi dan transparansi sebagai kunci keberhasilan.
“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, jika kita menyampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi, baik dari sisi hukum negara maupun syariat, saya yakin masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya.[rdh]






















Discussion about this post