
JURNALIS.co.id – Proses hukum kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan tiga remaja perempua di Kota Pontianak terhadap seorang perempuan lainnya inisial NM berusia 19 tahun terus berlanjut.
Adapun tiga pelaku PT, AF dan SQ alias Nd. Di antara mereka sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Pontianak. Dalam kasus bullying, pengeroyokan serta konten asusila, ketiganya di jerat dengan pasal 170 KUHP dan UU ITE.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitiri ketika dikonfirmasi terkait perkembangannya menyatakan bahwa hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan. Ketiga tersangka terus dilakukan penahanan.

“Sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” katanya, Senin (11/08/2025).
Menurut Wagitri, untuk proses hukum ketiga pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan.
“Insya Allah jika tidak ada kendala, Kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” pungkas Wagitri.
Kasus ini bermula pada Jumat (13/06/2025) lalu sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah, Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.

Saat itu, korban NM sedang menginap di rumah temannya bernama Ck. Tiga pelaku PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya. Kemudian menyeret korban keluar kamar dan melakukan kekerasan fisik.
Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku.
Ironisnya, video tersebut sempat diunggah sebagai Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq, dan dikirim secara pribadi ke beberapa orang lainnya, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang kemudian merekam ulang tayangan tersebut.
Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu helai baju dan celana, serta dua unit ponsel milik korban. Polisi juga mengamanka ponsel mikik pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. (zrn)




















Discussion about this post