
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme sebagai langkah tegas menekan aksi kejahatan jalanan. Tidak hanya melibatkan aparat keamanan, Satgas ini juga mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan, pembentukan Satgas Premanisme ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di mana tujuannya menciptakan iklim kota yang aman bagi warga dan investor.
“Tugas Satgas Premanisme meliputi pencegahan dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, serta organisasi kemasyarakatan,” katanya, Selasa (12/08/2025).
Konsep ini menegaskan bahwa keamanan bukan hanya urusan aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Satgas ini melibatkan unsur Forkopimda, Polresta, Kodim, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Sehingga ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, mengatakan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, Wali Kota, dan TNI, tetapi juga seluruh masyarakat,” tegasnya.
Suyono mengajak tokoh masyarakat hingga pengurus RT/RW aktif menyosialisasikan pesan kamtibmas dan melaporkan potensi gangguan keamanan. Setiap laporan, kata dia, akan segera ditindaklanjuti.
Satgas ini akan memetakan dan mengasesmen titik-titik rawan seperti lokasi pemerasan, pembegalan, dan berbagai bentuk premanisme lain. Langkah tegas akan diambil untuk menutup ruang gerak para pelaku.
Selain penindakan, kegiatan preventif seperti patroli rutin di titik rawan dan penyuluhan akan terus digencarkan. Situasi kamtibmas di Pontianak saat ini terpantau kondusif, dan pemerintah berharap kesadaran kolektif warga akan menjadi benteng utama mencegah aksi premanisme. (zrn)


















![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto [Jurnalis]](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.46.10-e1779185065165-120x86.jpeg)


Discussion about this post