
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meresmikan pembukaan Desk Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, Senin (1/9/2025).
Dengan adanya desk ini, masyarakat Jember tidak lagi perlu bepergian ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi untuk mengurus administrasi penempatan dan perlindungan PMI. Seluruh kebutuhan kini dapat dilayani langsung di Jember.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa kehadiran desk P2MI merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama pemerintah pusat untuk mempermudah layanan bagi masyarakat.
“Selama ini warga Jember harus ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi untuk mengurus dokumen PMI. Sekarang cukup di Jember saja. Semua bisa dilayani tuntas di PTSP dan desk pelayanan ini. Insya Allah ini komitmen kami bersama Presiden Prabowo, agar prosedur calon PMI lebih mudah, jelas, dan aman,” ujar Fawait.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi prosedur resmi sejak dini kepada masyarakat, sekolah, hingga pesantren. Langkah ini diyakini dapat mencegah warga menempuh jalur nonprosedural yang berisiko tinggi.
“Sudah ada contoh kasus, PMI kita bermasalah di luar negeri karena berangkat ilegal. Negara ingin membantu, tapi sulit karena tidak terdata. Dengan desk ini, semua bisa lebih jelas dan terpantau,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Jember juga menyiapkan program peningkatan keterampilan serta pelatihan bahasa asing. Bekal tersebut diharapkan mampu membuka peluang bagi PMI untuk bekerja di sektor high skill di negara maju seperti Jepang, Korea, hingga Eropa.
“Kita ingin PMI Jember tidak hanya bekerja di sektor informal, tapi juga masuk ke sektor yang gajinya lebih besar dan lebih bermartabat. Ini jalan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga di kampung halaman,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital KP2MI/BP2MI, Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa layanan desk ini sudah dapat diakses meski kantor PMI Jember masih menunggu proses perizinan.
“Layanan yang kami buka mencakup informasi peluang kerja luar negeri, orientasi pra pemberangkatan, penerbitan e-PMI, hingga penanganan pengaduan. Selain itu, ada kerja sama dengan perbankan melalui KUR khusus PMI untuk meringankan pembiayaan calon pekerja,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekerja Migran Indonesia. Aturan tersebut akan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan PMI, sembari menunggu revisi undang-undang di tingkat pusat.[sgt]






















Discussion about this post