
JURNALIS.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang resmi mengeluarkan rekomendasi atas polemik antara PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) dengan Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan.
Rekomendasi yang dikeluarkan sejak 05 Juni 2025 tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Rapat Kerja Komisi II bersama OPD terkait permasalaham program kemitraan PT MPK dan PT HKD.
“Sudah dikeluarkan rekomendasi. Sekarang persoalannya berada di pemerintah eksekutif,” kata Wakil Ketua Komisi II, M Ery Setyawan dikonfirmasi, Selasa (02/09/2025).

Berdasarkan notulensi rapat kerja Komisi II yang diterima JURNALIS.co.id, Komisi II DPRD Ketapang mengeluarkan empat poin rekomendasi setelah menyimpulkan pemaparan para pihak.
Pertama, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang segera merevisi dan atau membuat dokumen rencana tata ruang wilayah Ketapang yang mengacu kepada rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk segera mengevaluasi dan atau meninjau ulang kembali perizinan PT MPK dan HKD.
Ketiga, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melakukan monitoring atau pengawasan kepada PT MPK dan PT HKD untuk menyampaikan laporan aktivitas perusahaan secara berkala.
Keempat, meminta Pemda, Pemerintah Desa dan perusahaan untuk melakukan rapat koordinasi teekait permasalahan ini selambat – lambatnya 1 bulan sejak rekomendasi disampaikan.

Meski telah dikeluarkan rekomendasi, tamapkanya persolan tersebut masih terus begulir. Bahkan poin empat dari rekomendasi DPRD hingga kini belum dilaksanakan.
“Belum ada tindak lanjut. Dari perusahaan tidak menindaklanjuti hasil rapat kemarin,” tuding Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Safwan Noor, Selasa (02/09/2025).
Sebelumnya, persoalan ini diketahui mencuat lantaran PT MPK dinilai ingkar janji atas kesepakatan. MPK dituding tidak memiliki itikad baik atas perjanjian terhadap masyarakat.
Belasan poin kesepakatan yang dibuat saat perusahaan masuk ke wilayah Muara Pawan, khsusnya di Desa Sungai Awan Kiri dinilai tak satupun terealisasi. Puncaknya, PT MPK mendapat penolakan masyarakat.
Menyikapi tuntutan itu, PT MPK beralasan bahwa pihaknya mengalami pergantian manajemen secara menyeluruh sejak 2019. Sehingga manajemen baru tidak memiliki informasi ataupun keterlibatan terhadap kesepakatan sebelumnya.
PT MPK pun berdalih bahwa tanggung jawab atas pelaksanaan poin-poin tersebut tidak dapat serta merta dibebankan kepada struktur manajemen yang baru.
Namun dari keterangan manajemen yang dicantumkan dalam Notulensi rapat Kerja Komisi II DPRD Ketapang, pihak MPK beralasan bahwa ini terjadi karena perubahan status, awalnya penggarapan hutan produksi menjadi hutan konservasi, sehingga perusahaan belum mendapatkan biaya operasional. (lim)




















Discussion about this post