
JURNALIS.CO.ID – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikannya usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ujar Bahasan.
Ia menegaskan, iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, pembiayaan ditanggung oleh yayasan atau lembaga pendidikan masing-masing.
“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari perlindungan jaminan sosial.
“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menyebut BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.
Julianto mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta.
“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah dengan risiko sosial maupun ekonomi yang sama seperti pekerja di sektor lain.
“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tegas Ismail.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera mendaftarkan tenaga pendidik dan kependidikan mereka agar terlindungi dalam program jaminan sosial.[red]



















Discussion about this post