
JURNALIS.co.id – Aksi nekat pria berinisial SY berakhir di tangan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini berhasil diciduk di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (14/09/2025) malam.
Kasus bermula ketika seorang warga melaporkan sepeda motornya raib pada Minggu (14/09/2025) sore. Motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel ternyata menjadi incaran pelaku. CCTV yang merekam gerak-gerik SY menjadi petunjuk awal polisi melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, informasi yang didapat ada seseorang yang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di Kampung Beting. Tim Jatanras langsung bergerak cepat dan meringkus SY beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, SY mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas. Saat melintas di Jalan Tebu, Gang Teratai, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Setelah membuka pagar rumah, motor itu langsung digasak pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, Senin (15/09/2025).
Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Barang bukti motor hasil curian turut diamankan di Polresta Pontianak.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” imbuh Wawan. (zrn)






















Discussion about this post