
JURNALIS.co.id – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Ketapang kembali mencuat ke publik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar kini secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketiganya adalah Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu.
“Kita mendukung. Hari ini sudah ada kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi untuk meneruskan usulan tiga DOB tersebut,” kata Krisantus saat ditemui wartawan usai rapat paripurna terkait usulan komisi 1 DPRD Kalbar terhadap 3 DOB baru Kabupaten Ketapang di Gedung DPRD Kalbar. Rabu (17/09/2025).
Krisantus menegaskan bahwa wacana pemekaran tidak bisa dimaknai sebagai ajang perebutan kekuasaan. Menurutnya, langkah ini justru diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Dengan luas wilayah yang besar, infrastruktur terbatas, dan medan geografis yang sulit, pemekaran menjadi kebutuhan agar pelayanan publik bisa lebih merata dan efektif,” jelasnya.
Selain membahas tiga DOB di Ketapang, Krisantus juga menyinggung soal usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang sampai saat ini belum kunjung terealisasi. Ia menyarankan agar panitia baru dibentuk dari unsur masyarakat setempat, bukan dari kalangan pejabat.

“Saran saya, jangan dari pemerintahan. Jangan bupati, jangan gubernur, jangan wakil gubernur. Biar tokoh masyarakat Kapuas Raya yang bentuk timnya. Mereka yang paling paham kebutuhan daerahnya,” pungkasnya.
Meski usulan Kapuas Raya sudah berulang kali diajukan, hingga kini prosesnya masih terkendala moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut pemerintah pusat.
Krisantus menjelaskan bahwa perjalanan menuju DOB memang panjang. Mulai dari pengajuan oleh pemerintah provinsi induk, lalu dibahas di Komisi II DPR RI, diteruskan ke Badan Legislasi, masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
“Kita tetap akan berjuang bersama-sama, baik untuk kabupaten maupun provinsi yang akan dimekarkan. Tujuannya satu yakni mempercepat pembangunan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat,” tutupnya. (Den).




















Discussion about this post