
JURNALIS.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersama Gubernur Kalbar resmi menyetujui usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Ketapang. Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kalbar, Rabu (17/9/2025).
Tiga DOB yang diusulkan adalah Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik. Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalbar.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov dan DPRD Kalbar yang dinilainya serius serta berkomitmen mewujudkan pemekaran wilayah.

“Salam hormat dan terima kasih saya dan masyarakat Ketapang kepada Gubernur, Wakil Gubernur, seluruh pimpinan DPRD Provinsi, Ketua Komisi I, dan seluruh anggota atas persetujuan terhadap usulan tiga DOB dari Pemkab Ketapang,” ujar Alex.
Alex menegaskan, pasca paripurna Pemkab Ketapang akan terus mendukung Pemprov dalam pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal kita berjuang bersama ke pemerintah pusat melalui Mendagri dan DPR RI. Kami akan berupaya semaksimal mungkin mendukung Gubernur Kalbar dalam mengajukan usulan ini, serta meminta dukungan dari semua pihak, termasuk anggota DPR RI, DPD RI khususnya dari Dapil Kalbar dan tokoh nasional asal Kalbar seperti Pak Oso. Saya yakin kolaborasi ini akan membuahkan hasil sesuai harapan,” tegasnya.
Menurut Alex, luas wilayah Kabupaten Ketapang menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan. Karena itu, pemekaran harus diwujudkan sebagai solusi strategis, bukan sekadar wacana politik menjelang Pilkada.
“Pemekaran ini tidak boleh hanya jadi wacana, tapi harus diwujudkan dengan komitmen nyata demi kemajuan Ketapang,” katanya.
Alex menilai, pemekaran adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus memangkas rentang kendali birokrasi.

“Ketapang memiliki luas wilayah hampir setara dengan Provinsi Jawa Tengah. Dengan kondisi geografis dan sebaran infrastruktur jalan yang mencakup kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat, pemekaran menjadi harapan masyarakat untuk mendekatkan pelayanan dan pembangunan,” jelasnya.
Ia juga berharap, jika moratorium pemekaran wilayah dibuka atau ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, tiga DOB di Ketapang yang sudah disetujui Pemprov dan DPRD Kalbar dapat segera direalisasikan.
Meski begitu, Alex memastikan Pemkab Ketapang tetap memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan APBD guna mendorong pembangunan merata serta berkeadilan di seluruh wilayah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa usulan DOB Ketapang lahir dari kebutuhan masyarakat.
“Karena kita tahu sekarang, bahwa pemekaran di Ketapang itu tidak ada kepentingan politik, tapi yang ada adalah kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, luasnya wilayah Ketapang menjadi tantangan dalam pemerataan pembangunan.
“Karena rentang kendalinya itu sangat jauh, sehingga pembangunan-pembangunan itu sangat minim ketika dibagi rata dengan luas wilayah yang notabene tidak dapat dikendalikan dengan baik, ditambah lagi efisiensi anggaran,” jelas Rasmidi.[lim]



















Discussion about this post