
JURNALIS.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) yang diikuti puluhan anak dan remaja.
Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 mengenai Pembatasan Jam Malam Anak.
Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Zulkarnain, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Vivi Salmiarni, menjelaskan kegiatan ini berkolaborasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kampung Batik Kamboje dan melibatkan Forum Anak Kecamatan Pontianak Selatan.
Ia berharap SIPEDE dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
“SIPEDE juga menjadi wadah komunikasi masyarakat dengan pemerintah terkait penyampaian masukan, saran, dan kebutuhan dari masyarakat,” ungkapnya usai kegiatan, Kamis (25/9/2025).
Vivi menambahkan, fokus sosialisasi kali ini adalah isu kenakalan remaja. Ia berharap para peserta yang mayoritas pelajar bisa menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman serta informasi positif di lingkungan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih baik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Sehingga mereka bisa menjadi agen perubahan positif yang memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya,” tegasnya.
Syarifah Aryana Kaswamayana, narasumber dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalbar, menekankan pentingnya pencegahan kenakalan remaja melalui komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Menurutnya, safe guarding harus menjadi pendekatan utama.
“Kita harus fokus pada pencegahan, perlindungan, pemulihan, serta partisipasi anak. Penyelesaian ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, memastikan penegakan Perda dan Perwa berjalan baik melalui pendekatan preemtif, preventif, maupun represif.
“Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan patroli dan pengawasan terkait penegakan peraturan, khususnya mengenai kenakalan remaja. Kami berharap ke depan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran Perda maupun Perwa bisa semakin minim, bahkan tidak ada,” pungkasnya.[rdh]





















Discussion about this post