
JURNALIS.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, di Aula Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat, mulai pukul 09.00 WIB.
“Masalah ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh mahasiswa. Dengan memahami persoalan ini, mereka bisa menuju generasi emas,” kata Rektor UNU Kalbar, Dr Rachmat Sahputra M Si usai kegiatan.
Rahmat menambahkan, kegiatan tersebut sangat mencerahkan bagi mahasiswa. Ia menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta pentingnya peran civitas akademika dalam menyuarakan isu-isu sosial.

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari perwakilan mahasiswa UNU Kalbar. Sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dari Kekerasan terhadap Perempuan. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan.
Narasumber dalam acara ini, Sumintar, SKM MSos, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3APPKB Kubu Raya, memaparkan materi mengenai mekanisme identifikasi, pendampingan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Diharapkan, melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami prosedur manajemen kasus dan berkontribusi aktif dalam memberikan layanan yang tepat bagi korban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sub-kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Kerja sama antara pemerintah daerah dan dunia pendidikan dinilai crucial untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan efektivitas penanganan kasus kekerasan di masyarakat. (m@nk)




















Discussion about this post