
JURNALIS.CO.ID – Pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan di Kota Pontianak semakin diperkuat dengan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Wujud nyata kolaborasi ini ditandai dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada siswa SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi terkait inovasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas bagi anak.

“Khususnya yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan ini terintegrasi dengan inovasi *Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi* (PECI HAJI) yang memungkinkan anak-anak langsung menerima KIA di hari yang sama.
“Sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” jelasnya.

Menurut Erma, KIA bukan hanya kartu identitas, melainkan instrumen penting agar anak memiliki akses penuh terhadap layanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam memperkuat langkah ini,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak, termasuk melalui pemenuhan dokumen kependudukan.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan setiap anak di Kota Pontianak, terutama yang berasal dari keluarga rentan, dapat memiliki identitas resmi negara dan tidak lagi terkendala dalam mengakses hak-hak dasarnya.[rdh]




















Discussion about this post