
JURNALIS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di jalanan.
Tindakan tersebut dinilai membahayakan lalu lintas sekaligus menyalahi aturan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan imbauan ini sesuai dengan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Aturan tersebut berlaku di berbagai lokasi, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lain. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain seperti penahanan identitas.

Ahmad menekankan, larangan ini bukan berarti menutup ruang kepedulian sosial.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah agar lebih terarah dan bermanfaat.[rdh]


















Discussion about this post