
JURNALIS.co.id – Seorang ustazah di Desa Plerean menolak honor guru ngaji dari Pemkab Jember. Penolakan itu bukan karena dia tidak mendukung program Bupati Fawait tetapi ada alasan lain.
Diketahui hari ini Selasa (7/10/2025) pendistribusian honor guru ngaji untuk wilayah Kecamatan Sumberjambe berjalan lancar.
Sebelum dibagikan Sekretaris Kecamatan Lily Rismawati menyampaikan pesan-pesan dari Bupati Jember.
Dikatakan oleh Lily, Pemkab Jember mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan para guru ngaji dengan tulus ikhlas. Apa yang diberikan oleh Pemkab bukanlah gaji tetapi insentif atau honor, yaitu sebuah apresiasi.
Pemkab Jember akan terus memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat. Seperti saat pendistribusian honor guru ngaji, petugas bank yang datang ke tiap desa, bukan lagi penerima yang datang ke kantor bank, papar Lily.
Kepala Desa Plerean Moch Ali Mukhlas menyebutkan total guru ngaji yang menerima honor di desanya.
“Alhamdulillah pada siang ini kami beserta tim pelaksana kegiatan pencairan insentif guru ngaji, total keseluruhan hari ini 79,” ucap Ali Mukhlas
kepada awak media.
Ali Mukhlas menambahkan penjelasannya. “Aslinya itu 89 orang yang cair hari ini 79. Jadi sisa 10 orang yang akan dicairkan pada tahap berikutnya,” jelas Kades Ali Mukhlas.
Kesepuluh guru ngaji tersebut terlambat memberikan data untuk diverifikasi oleh Bagian Kesra.
Menurut Ali Mukhlas melalui Kasi Pelayanan Umum (Pelum), dari 10.orang tersebut ada seorang guru ngaji dalam status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).Namanya Asri Rahayu.
Ustazah Asri Rahayu mengajar di Dusun Masjid Utama Desa Plerean. Alasan tim penyeleksi menetapkan status TMS karena jumlah santrinya saat diverfal hanya 2 orang.
“Dia dengan sukarela menolak honor guru ngaji dari Pemkab karena merasa tidak memenuhi syarat administrasi,” terang Abdul Halim, Kasi Pelum Desa Plerean.
Kejujuran Ustazah ini cocok dengan nilai-nilai yang ia ajarkan kepada santri-santrinya. Tindakan harus sesuai dengan ajaran yang ditanamkan. (Sgt)




















Discussion about this post