
JURNALIS.CO.ID — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar program pembangunan tidak terhambat.
Ia berharap pada tahun 2026, pelaksanaan APBD dapat segera dieksekusi sejak awal tahun.
“Paling lambat pada bulan Februari atau Maret 2026,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
Edi menilai bahwa kedisiplinan dalam pelaksanaan anggaran menjadi faktor kunci kelancaran roda pemerintahan. Menurutnya, keterlambatan dalam perencanaan maupun eksekusi anggaran bisa berdampak panjang terhadap efisiensi dan daya serap belanja daerah.
“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai pada 1 Januari setiap tahun. Dinas terkait tidak boleh menunda dengan alasan menunggu surat atau data tambahan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika hanya terjadi kenaikan kecil pada harga bahan, seperti paku yang naik seribu rupiah, tidak perlu menunggu lama untuk menyesuaikan harga.
Namun, bila terjadi perubahan besar pada komponen utama (major item), maka penyesuaian harus segera dilakukan karena memengaruhi perhitungan harga dasar.
Edi juga menyoroti pola kerja sebagian aparatur yang dinilainya masih kurang sistematis. Banyak pekerjaan administratif, katanya, sering tertunda hanya karena menunggu Surat Keputusan (SK), padahal hal itu bisa diselesaikan di level kepala bidang atau sekretaris.
“Tidak perlu menunggu SK untuk proses administrasi rutin, karena pekerjaan tetap harus berjalan,” katanya.
Wali Kota mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengubah pola pikir dan meningkatkan etos kerja agar roda pemerintahan dan pembangunan berjalan lebih efisien.
“Bekerjalah dengan gerak cepat, tepat, akurat, dan selalu mau belajar serta berkomunikasi. Jika ada yang tidak jelas, tanyakan. Jika ragu, konsultasikan. Dan jika merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur agar posisi dapat diisi oleh yang siap bekerja,” pungkasnya. (rdh)




















Discussion about this post