
JURNALIS.co.id – Polsek Pontianak Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Terungkapnya kasus ini, setelah kedua pelaku inisial Z dan A membelanjakan upal di sebuah rumah makan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Kejadian bermula di sebuah rumah makan bernama Raja Rasa di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Pemilik rumah makan merasa curiga dengan uang pembayaran yang diberikan oleh seorang pembeli.
“Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut diduga palsu. Pemilik warung kemudian segera melapor ke Polsek Pontianak Selatan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang palsu senilai Rp250 ribu. Z mengaku upal tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A yang juga menyimpan uang palsu. Keduanya kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Inayatun.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut baru dibelanjakan untuk membeli makanan. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas Inayatun. (zrn)




















Discussion about this post