
JURNALIS.co.id – Pemerintah terus memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat melalui kebijakan penetapan hutan adat di berbagai daerah. Sampai tahun 2024, Bumi Khatulistiwa sudah memiliki 32 Hutan Adat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Julmansyah, MAP dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam implementasi Proyek GCF MAJU Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025).
Julmansyah menjelaskan, hingga tahun 2024, Provinsi Kalbar telah memiliki 32 hutan adat dengan total luas mencapai ±117.717 hektare. Hutan-hutan adat tersebut tersebar di delapan kabupaten, yakni Kapuas Hulu, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Melawi, Landak, dan Ketapang.
“Hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Ia berada di wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya melalui peraturan daerah,” tegasnya.
Selain yang telah ditetapkan, Kalbar juga memiliki 15 komunitas adat yang tengah mengusulkan penetapan hutan adat baru dengan luas mencapai ±145.007 hektare. Empat di antaranya berasal dari Kabupaten Sanggau, mencakup wilayah Ketemenggungan Sisang, Jongkakng Bonua Tumo’k, Ketemenggungan Iban Sebaruk, dan Bonua Jongkakng Tobuas Desa Ketori dengan total luas ±66.064 hektare.
Secara nasional, hingga tahun 2025 pemerintah telah menetapkan 164 unit hutan adat di 42 kabupaten dan 19 provinsi dengan total luas ±345.257 hektare, memberi manfaat bagi 87.963 kepala keluarga.
Julmansyah menambahkan, percepatan pengakuan hutan adat terus dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat (Satgas HA) yang dibentuk pada Maret 2025.
“Pengakuan hutan adat bukan semata soal pengelolaan sumber daya alam, tetapi tentang pengakuan terhadap identitas, hak, dan ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan mitra pembangunan terus diperkuat agar hutan adat di Kalimantan Barat dapat menjadi contoh keberhasilan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal dan berkeadilan ekologis. (m@nk)




















Discussion about this post