
JURNALIS.CO.ID – MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memperkuat komitmen dalam penataan data dan perlindungan tenaga Non ASN. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, saat menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data Non ASN dan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balairung Setia, Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mempawah tersebut, Ismail menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.627 tenaga Non ASN atau honorer. Dari jumlah itu, 1.280 orang telah terdaftar dalam data base nasional, sedangkan 347 lainnya masih di luar data base.
Ia menuturkan, sejauh ini Pemkab Mempawah telah mengangkat 1.488 tenaga Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri dari 662 orang pada tahap I, 108 orang tahap II, dan 718 tenaga paruh waktu.
“Berdasarkan hasil perhitungan terakhir, masih ada 139 tenaga Non ASN yang menjadi fokus utama rekonsiliasi data hari ini. Kegiatan ini penting agar data mereka benar-benar akurat, terverifikasi, dan tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Ismail.
Sekda menegaskan, Pemkab Mempawah berkomitmen memastikan seluruh tenaga kerja, termasuk Non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan data pegawai Non ASN telah diverifikasi secara cermat. Langkah ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ismail juga menekankan bahwa rekonsiliasi ini menjadi momentum penting memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga Non ASN, menuntaskan penataan data kepegawaian, serta memastikan seluruh aparatur yang telah mengabdi bagi daerah memperoleh hak perlindungan yang sesuai dengan dedikasi mereka. (san)




















Discussion about this post