
JURNALIS.co.id — Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai barang hasil penindakan sangat fantastis mencapai Rp274,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menegaskan capaian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif dan kolaboratif seluruh jajaran Bea Cukai di wilayah Kalbar.
“Dari total penindakan tersebut, sebanyak 124 kasus kepabeanan dengan nilai barang Rp270,4 miliar, serta 313 kasus di bidang cukai dengan nilai Rp4,2 miliar. Barang kena cukai ilegal yang diamankan mencapai 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman beralkohol, dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar,” terang Lukman dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Rabu (15/10/2025).
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Bea Cukai membentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan, yang efektif bekerja sejak 1 Juli 2025. Hanya dalam waktu tiga bulan, satgas ini mencatat 187 penindakan dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp201 miliar.
Rinciannya, 50 penindakan kepabeanan senilai Rp198,23 miliar, dan 137 penindakan cukai senilai Rp3,6 miliar. Barang yang diamankan mencakup 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter minuman keras (MMEA) tanpa izin.
Sepanjang Juli hingga Oktober 2025, sederet kasus menonjol berhasil diungkap, antara lain:
– Penyelundupan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora, modus lewat jalur darat (28 Juni 2025).
– 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025).
– 730,4 kg kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025).
– 360 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (1 Agustus 2025).
– 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo (12 Agustus 2025).
– Dua unit mobil selundupan di Sambas (22 & 31 Agustus 2025).
– 668 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (11 September 2025).
– 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora (1 Oktober 2025).
Beberapa perkara telah diselesaikan dengan penetapan barang milik negara (BMN), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut.
Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai Kalbagbar juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dengan cara dibakar, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. Semua dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Lukman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyebutkan bahwa sejak pembentukan satgas, hasil penindakan secara nasional mengalami peningkatan rerata 4,5 persen per bulan.
“Bea Cukai akan menindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum. Kami berterima kasih atas sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan masyarakat yang turut mendukung industri legal,” ujar Djaka.
Ia berharap peningkatan pengawasan melalui satgas dapat melindungi industri dalam negeri, menutup kebocoran fiskal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan pengawasan yang lebih kuat, kami berkomitmen menjaga ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan industri dalam negeri tetap tumbuh sehat,” tutup Djaka.(zrn)



















Discussion about this post